Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1685761525', '35.172.111.47')

8 Aplikasi Inovasi Kesehatan Baru dari Kemenkes » MediaKom
Februari 2019Peristiwa

8 Aplikasi Inovasi Kesehatan Baru dari Kemenkes

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) tahun ini kembali meluncurkan inovasi terbaru pada tahun 2019 ini, yang berupa 8 inovasi program kesehatan baru. Kemenkes berharap dengan adanya 8 inovasi program ini, dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi kesehatan dan juga layanan kesehatan.

Dikutip dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, ke-8 inovasi program kesehatan sebagai berikut:

  1. Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes). Program Rifaskes ini dikeluarkan untuk membantu Kemenkes mengetahui pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.
  2. E-Pengawasan Intern. Melalui e-pengawasan intern ini, seluruh aktivitas di Kemenkes dapat terpantau bersih dan bebas korupsi.
  3. Sistem Pelaporan Kematian Ibu dan Bayi Baru Lahir (aplikasi Maternal Death Notification). Aplikasi tersebut untuk memantau kematian ibu dan bayi baru lahir.
  4. Aplikasi mobile GERMAS. Aplikasi tersebut diciptakan sesuai standar inspeksi lingkungan yang mempermudah masyarakat menemukan tempat makan sehat, bersih, tanpa penyakit. Semua tempat makan yang ada di aplikasi itu sudah terverifikasi oleh pemerintah daerah.
  5. E-consultation. Konsultasi elektronik ini menjelaskan tentang pedoman kerja sama luar negeri dibidang kesehatan.
  6. QR code. Inovasi yang satu ini berfungsi memindai QR code untuk mendapatkan informasi kesehatan dengan lebih praktis dan tepat sasaran. Info kesehatan akan langsung tersaji secara detil dan menyeluruh.
  7. Pedoman Strategi Komunikasi Perubahan Perilaku Dalam Mencapai Pencegahan Stunting di Indonesia.
  8. Sinkarkes (Sistem Karantina Kesehatan). Sinkarkes merupakan layanan berbasis online terkait vaksinasi internasional untuk perjalanan luar negeri dan juga jamaah umrah, baik di bandara, pelabuhan, maupun pos lintas batas.

Editor: Sopia Siregar

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *