Tata Cara Melakukan Isolasi Mandiri

Sebagai salah satu upaya mengendalikan laju penularan Covid-19, pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya yang memiliki gejala Covid-19, melakukan isolasi secara mandiri (self isolation).
Dalam video berjudul “Isolasi Mandiri. Apa, Kapan dan Bagaimana?” yang diunggah di akun Youtube Presiden Joko Widodo, dijelaskan bahwa isolasi mandiri adalah upaya mencegah Covid-19 dengan berdiam diri di rumah sambil memantau kondisi diri sendiri dengan tetap menjaga jarak aman dari orang sekitar atau keluarga.
Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang juga merupakan juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, tidak semua pasien terjangkit COVID-19 harus dirawat di rumah sakit (RS), mereka yang tidak termasuk kelompok rentan cukup melakukan isolasi diri di rumah.
“Kasus positif yang kita temukan akan semakin meningkat, tapi tidak berarti semua kasus positif harus diisolasi di RS. Ada beberapa kasus tanpa gejala yang akan kita isolasi di rumahnya, secara mandiri,” ujar Yuri saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (16/3/2020).
Salah satu alas an isolasi mandiri adalah agar jumlah pasien di rumah sakit tidak membludak.
14 hari
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), isolasi penyakit diri dilakukan oleh seseorang yang sakit (demam atau batuk/ pilek/ nyeri tenggorokan/ gejala pernafasan lainnya), namun tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya (seperti diabetes, penyakit jantung, kanker, penyakit paru kronik, AIDS, auto imun, dan lainnya), maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan tinggal di rumah dan tidak bekerja, sekolah atau pergi ke tempat umum.
Selain itu, isolasi diri juga dilakukan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam atau gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
Isolasi mandiri dilakukan setidaknya selama 14 hari sampai hasil pemeriksaan sampel di laboratorium diketahui. Mengapa isolasi dilakukan selama 14 hari? Gejala Covid-19 biasanya muncul dalam rentang 1-14 hari, berupa batuk, demam, atau sesak napas. Dalam selang waktu itu, kondisi orang diduga terinfeksi Covid-19 diisolasi dan dipantau. Selanjutnya, untuk memastikan infeksi, akan dilakukan tes beberapa kali.
Patut dicatat, agar pertahanan tubuh tetap terjaga selama masa isolasi mandiri sebaiknya menerapkan pola hidup sehat, antara lain dengan makan-makanan bergizi seimbang; perbanyak buah dan sayur; istirahat yang cukup; melakukan olahraga ringan; hindari merokok atau minum alkohol.
Hal yang Perlu Dilakukan Saat Isolasi Mandiri
- Tinggal di rumah, dan jangan pergi bekerja dan ke ruang publik, kecuali saat mencari pertolongan medis.
- Gunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 m dari anggota keluarga lain.
- Gunakan selalu masker selama masa isolasi diri. Ganti masker secara rutin apabila basah atau kotor.
- Lakukan pengukuran suhu harian dan observasi gejala klinis seperti batuk atau kesulitan bernapas.
- Hindari pemakaian bersama peralatan makan, seperti piring, sendok, garpu, gelas dan perlengkapan mandi seperti handuk, sikat gigi, gayung serta sprei/linen.
- Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan mengonsumsi makanan bergizi, melakukan kebersihan tangan secara rutin dengan rajin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan keringkan. Selanjutnya, lakukan etika batuk atau bersin dengan benar.
- Berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi.
- Jaga kebersihan rumah dengan cairan disinfektan, terutama untuk area atau permukaan yang sering tersentuh tangan.
- Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit memburuk, seperti sesak napas, agar mendapat perawatan lebih lanjut.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Isolasi Mandiri
- Tidak boleh keluar rumah, termasuk untuk bekerja, apalagi ke ruang publik. Jika sangat terpaksa harus ke luar gunakan masker dan hindari transportasi publik atau tempat ramai.
- Tidak boleh berbagi alat makan, mandi, dan pakaian bersama anggota keluarga lainnya.
- Cuci peralatan makan dan pakaian secara mandiri, terpisah dari anggota keluarga lain.
- Bila harus berbagi kamar mandi atau mesin cuci pakaian, maka bersihkan dengan disinfektan setelah dipakai.