Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1701647177', '3.239.2.192')

Cegah Klaster Baru Dengan Prokes Di Fasilitas Umum» MediaKom
Juni 2020Media Utama

Cegah Klaster Baru Melalui Protokol Kesehatan Di Fasilitas Umum

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, dr. Achmad Yurianto, mengatakan berdasarkan penelitian para ahli, memasuki era kenormalan baru, beberapa area perlu diwaspadai karena berpotensi menjadi kluster baru penyebaran COVID-19. Beberapa area tersebut diantaranya ialah kantor/tempat kerja, restoran/rumah makan dan moda transportasi umum.

Saat lawatannya ke Surabaya, Presiden Joko Widodo mendapatkan laporan bahwa 70 persen warga di Jawa Timur tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Laporan ini diterima Jokowi saat ia mengunjungi posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur di Gedung Grahadi, Surabaya, Kamis (25/6/2020).
“Tadi disampaikan oleh gugus tugas bahwa masih 70 persen yang enggak pakai masker. Ini angka yang gede banget,” kata Jokowi seperti dikutip dari kompas.com.

Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, pada 19 Juni 2020 mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum. Dilansir dari riis Kemenkes, Menkes mengatakan tempat dan fasilitas umum merupakan area dimana masyarakat melakukan aktifitas kehidupan sosial dan berkegiatan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Risiko pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada 12 lokasi yang tercantum dalam Kepmenkes tersebut memiliki potensi penularan COVID-19 yang cukup besar.

“Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan COVID-19,” katanya.

Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdiri dari pasar, pusat perbelanjaan/mall/pertokoan, hotel/penginapan dan sejenisnya, rumah makan/restoran, sarana dan kegiatan olahraga, moda transportasi, stasiun/terminal/pelabuhan/bandar udara, lokasi wisata, jasa perawatan kecantikan atau salon, jasa ekonomi kreatif, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, jasa penyelenggaraan event/pertemuan.

Di tiap lokasi atau fasilitas tersebut, pengaturan dilakukan bagi siapapun yang berada di sana seperti pengelola, pedagang, pekerja dan pengunjung/konsumen. Prinsip pencegahan penularan COVID-19 pada individu dilakukan dengan menghindari masuknya virus corona melalui ketiga pintu masuk (hidung, mulut, mata) dengan beberapa tindakan preventif seperti menggunakan masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak dan memelihara imunitas tubuh.

Sedangkan substansi protokol kesehatan pada masyarakat harus memperhatikan titik kritis dalam penularan COVID-19 yang meliputi jenis dan karakteristik kegiatan/aktivitas, besarnya kegiatan, lokasi kegiatan (outdor/indoor), lamanya kegiatan, jumlah orang yang terlibat, kelompok rentan (ibu hamil, anak-anak, lansia) dan penyandang disabilitas.

Implementasi protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, mall dan sejenisnya, bagi pihak pengelola harus memperhatikan informasi terkini dan imbauan pemerintah perkembangan COVID-19 di daerahnya. Bila diperlukan, dapat dibentuk tim pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang berasal dari perwakilan unsur pengelola, pedagang dan pekerja. Salah satu tugas tim ini melakukan sosialisasi kepada seluruh pekerja dan pengunjung tentang pencegahan penularan COVID-19 melalui berbagai media. Informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak nafas atau riwayat kontak dengan orang terkena COVID-19 harus tersedia di tempat yang mudah diketahui.

1 2Laman berikutnya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *