Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1679588072', '34.232.63.94')

Pembatasan Kegiatan Publik - PPKM » MediaKom
Januari 2021Peristiwa

Tekan Angka COVID-19, Ini Jenis Pembatasan Kegiatan Publik

Pemerintah kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat terkait penekanan angka kasus COVID-19 pada 11 – 25 Januari 2020. Regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini diterbitkan dengan modifikasi nama baru yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kegiatan publik di tempat-tempat keramaian pun dibatasi hingga 25 persen.

“Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, yaitu tahap prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito dalam siaran persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta yang disiarkan di kanal daring Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

Sebelumnya, regulasi pembatasan kegiatan dikenal masyarakat dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PPKM dan PSBB sebenarnya memiliki prinsip yang sama yaitu bertujuan untuk mengurangi pergerakan atau mobilisasi masyarakat, sehingga diharapkan dapat menekan laju angka peningkatan kasus baru COVID-19. Perbedaan keduanya terletak pada pengajuan regulasinya. Jika PSBB diajukan oleh pemerintah daerah, maka PPKM diajukan oleh pemerintah
pusat.

Pembatasan kegiatan masyarakat yang dibatasi yaitu penerapan kerja work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan lebih ketat. Dalam hal pembelajaran di sekolah, pemerintah masih memberlakukan proses belajar secara daring. Sedangkan untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dan ijin konstruksi bangunan tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.

Untuk makan di tempat restoran diberlakukan pembatasan kegiatan sebesar 25 persen. Sedangkan untuk layanan melalui pesan-antar/dibawa pulang teta diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal hanya sampai pukul 19.00 WIB. Tempat ibadah juga diatur kapasitasnya sebesar 50 persen.

PSBB secara teknis diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Sementara PPKM tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran virus COVID-19.

Penerapan PPKM diberlakukan di Ibukota DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota yang terletak di enam provinsi di pulau Jawa. Daerah-daerah tersebut dinilai berisiko tinggi dalam penyebaran COVID-19 seperti kematian di atas rata-rata, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata, tingkat kasus aktif di atas rata-rata, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Daerah penerapan PPKM tersebut yaitu: Provinsi DKI Jakarta; Provinsi Jawa Barat khusus Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya; Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang; Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan; Provinsi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya; Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo; Provinsi Jawa Timur dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya; Provinsi Bali dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Pengaturan pembatasan kegiata masyarakat harus dijalankan sesuai protokol kesehatan secara lebih ketat dengan tidak lupa menggunakan masker dengan baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan dan penyebaran virus COVID-19. Bagaimanapun, penekanan penyebaran virus COVID-19 tidak hanya
menjadi kewajiban pemerintah semata, namun juga masyarakat secara bersama-sama.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *