Percepatan Pelacakan Kasus COVID-19 Dengan Metode RDT Antigen

Pemerintah berupaya meningkatkan gerakan Testing, Tracing dan Treatment (3T) dalam menemukan kasus COVID-19 yang ada di masyarakat secara lebih cepat. Salah satu metode percepatan dengan menggunakan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai metode pelacakan kontak setelah ditemukannya kasus positif COVID-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/446/2021. RDT Antigen.
Selama ini pelacakan (tracing) pasien positif COVID-19 masih menggunakan metode Real Time (RT) PCR melalui laboratorium yang ketersediaannya di Indonesia baru berjumlah 620. Oleh karena itu, penggunaan RDT Antigen ini diharapkan dapat dilakukan dalam jumlah yang lebih banyak.
“Saat ini 1 kasus kontak kita lacak kepada 5-10 orang. Ke depan 1 kasus kontak bisa kita lacak 20-30 orang pada setiap kasus kontak. Ada 1 orang positif kita lacak 20-30 orang. Kemudian dari tersebut ada 1 kasus positif kita lacak lagi 20-30 orang,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2021.
Menurut perempuan yang akrab disapa Nadia ini, jika ditemukan seseorang yang dinyatakan positif dalam penggunaan RDT Antigen, maka selanjutnya akan diperiksa dengan cara yang sama dengan RT PCR. Perbedaan pelacakannya hanya dalam metode pencatatannya. Harapannya metode ini dapat mengakselerasi penemuan kasus-kasus positif tanpa bergejala sehingga dapat ditangani dengan cepat.
“Segera kita lakukan penanganan dengan melakukan isolasi mandiri. Sehingga pemutusan rantai penularan bisa terjadi bukan hanya di masyarakat tetapi juga di klaster keluarga,” imbuhnya.
Sementara itu, pemeriksaan ulang akan dilakukan terhadap seseorang yang dinyatakan negatif dalam pelacakan metode RDT Antigen. Ada dua metode yang dilakukan dalam pemeriksaan ulang tersebut. Pertama, bagi masyarakat yang tempat tinggalnya dapat mengakses laboratorium RT PCR dengan mudah, maka akan dilakukan pengambilan spesimen kemudian dikirimkan ke lab PCR. Kedua, untuk masyarakat di daerah yang sangat sulit mengakses lab PCR maka akan dilakukan tes ulang RDT Antigen maksimal dalam 48 jam setelah hasil pemeriksaan sebelumnya keluar.
Nadia menambahkan pemerintah akan menyalurkan RDT Antigen ke seluruh Puskesmas di Indonesia. Namun demikian, perlu diketahui bahwa pemanfaatannya hanya khusus untuk pelacakan kontak dengan pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19.
“RDT Antigen digunakan untuk kepentingan epidemiologi jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai RDT Antigen ini digunakan untuk skrining ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan. Jadi harus dipastikan penggunaan antigen ini untuk kepentingan epidemiologis,” tegasnya.