Kemenkes Beri Santunan Kematian Kepada Ahli Waris Tenaga Kesehatan

Pandemi COVID-19 telah merenggut sejumlah tenaga kesehatan yang gugur saat berjuang dalam menangani pasien. Banyak cerita duka yang dialami para ahli waris tenaga kesehatan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pun berupaya membantu dan memberikan santunan kematian kepada 11 ahli waris tenaga kesehatan.
Santuan kematian ini diberikan langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kepada para ahli waris di Auditorium Siwabessy, Kantor Kemenkes, Jakarta, 19 April 2021.

“Khusus hari ini secara langsung saya menyampaikan santunan kematian kepada 11 orang ahli waris dari tenaga kesehatan yang telah berjuang dan gugur menangani COVID-19 di Provinsi DKI, sebagai perwakilan dari 63 ahli waris yang menerima santunan sampai bulan April 2021,” kata Budi.
Adapun ahli waris yang menerima santunan yaitu keluarga almarhum dr. Kusuma Harimin, Sp. An, keluarga almarhum Yogi Wahyu Andrianto Amd. Kep, keluarga almarhum Samsir Hasan Amd. Kep, keluarga almarhum Eka Wati Buchari, Amd. Keb, keluarga almarhum Ike Septiani, Amd. Keb, keluarga almarhum Zahrul Rozak, Amd. A.K, keluarga almarhum Ery Yuniarti, Amd. Keb, keluarga almarhum Ns. Alexander Risakotta, S.Kep, keluarga almarhum Restu Hidayah, keluarga almarhum Dina Mariana, Amd. Kep, dan keluarga almarhum Destara Putra Awalukita, Amd. EM.
Budi menjelaskan ada 253 tenaga kesehatan yang mengusulkan santunan kematian. Jumlah santunan yang telah diserahkan kepada ahli waris tenaga kesehatan yang gugur selama pandemi ini sebanyak 196 orang. Sisanya sebanyak 57 tenaga kesehatan lainnya akan diberikan santunan kematian terhitung mulai tanggal 18 April 2021.
Di samping itu, ada 129 usulan santunan kematian yang sudah masuk melalui aplikasi yang terdiri dari tenaga kesehatan yang gugur di tahun 2021 sebanyak 72 orang dan yang gugur di tahun 2020 sebanyak 57 orang.
Berdasarkan usulan melalui aplikasi tersebut, hingga minggu tanggal 14 April 2021, data tenaga kesehatan yang meninggal akibat terpapar COVID-19 yang terbanyak dari Provinsi Jawa Timur yaitu 37 orang. Sedangkan dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak 34 orang, dan Provinsi DKI Jakarta sebanyak 20 orang.
“Dengan rasa duka yang mendalam kepada para keluarga yang ditinggalkan atas kerja keras dan darma bakti dari saudara-saudara kita dalam melawan pandemi COVID-19 ini, apa yang pemerintah berikan saya rasa tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita. Tapi merupakan rasa terima kasih dari pemerintah kepada keluarganya,” ungkap Budi.
Budi mengatakan bekerja keras merupakan salah satu upaya yang terbaik yang bisa dilakukan untuk bisa meneruskan pencapaian para tenaga kesehatan yang sudah gugur. Selain itu, tidak lupa memperhatikan protokol kesehatan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/Menkes/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19, ahli waris tenaga kesehatan akan mendapatkan santunan sebesar Rp 300 juta.
Penulis: Prawito