Indonesia Bebas TBC 2030

Penyakit Tuberkulosis (TBC) masih menjadi momok di Indonesia. Selain menimbulkan masalah kesehatan penyakit yang berasal dari bakteri mycobacterium tuberculosis ini juga berdampak pada sektor ekonomi, sosial dan budaya. Untuk itu, pemerintah mencanangkan program eliminasi TBC yakni pengurangan terhadap TBC secara berkesinambungan guna menekan angka penyakit tersebut serendah mungkin agar tidak menjadi masalah kesehatan.
Pemerintah berharap eliminasi TBC ini dapat terwujud pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 67 tahun 2021.
“Kementerian Kesehatan akan terus mengupayakan untuk mencapai target yang sudah dicanangkan di dalam naskah Perpres,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dalam jumpa pers secara daring pada Kamis, 19 Agustus 2021.
Penangulangan TBC dilakukan dengan mengedepankan aspek promotif dan preventif tanpa mengabaikan aspek kuratif dan reahabilitatif. Diharapkan langkah ini dapat melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecacatan atau kematian, memutus penularan, mencegah resistensi obat TBC dan mengurangi dampak negative yang timbul akibat terkena TBC.
Target eliminasi TBC pada tahun 2030 sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 67 tahun 2021 adalah penurunan angka kejadian (incidence rate) rate TBC dari 100.000 penduduk menjadi 65 ribu dan angka kematian akibat TBC menjadi 6 dari 100.000 penduduk. Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah menyiapkan strategi nasional eliminasi TBC yang terdiri dari enam poin yakni:
- Penguatan komitmen dan kepemimpinan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Peningkatan akses layanan TBC yang bermutu dan berpihak pada pasien
- Intensifikasi upaya kesehatan dalam rangka penanggulangan TBC
- Peningkatan penelitian, pengembangan dan inovasi dibidang penanggulangan TBC
- Peningkatan peran serta komunitas, pemangku kepentingan dan multisektor lainnya dalam penanggulangan TBC
- Penguatan manajemen program
Teknis pelaskanaan untuk mencapai target dan upaya penerapan strategi nasional eliminasi TBC dipaparkan dalam peraturan yang terdiri dari 33 pasal dan 80 halaman lampiran tersebut.
“Ketentuan mengenai target dan strategi nasional eliminasi TBC sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan 5 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” kata Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam pasal 6 Perpres yang ditandatangani pada 2 Agustus 2021.