Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1695403368', '3.236.237.61')

Persyaratan untuk Isolasi Mandiri » MediaKom
Januari 2022Peristiwa

Persyaratan untuk Isolasi Mandiri

Gelombang Omicron tiba di Indonesia, ditandai dengan peningkatan konfirmasi kasus harian yang signifikan sejak diumumkannya kasus konfirmasi Omicron pertama pada Desember lalu. 

Tercatat per 31 Januari 2022 penambahan kasus konfirmasi baru sebanyak 10.185 kasus, tertinggi selama periode satu bulan terakhir.

Karakteristik varian omicron memiliki tingkat penularan yang cepat, didominasi oleh pasien tanpa gejala dan gejala ringan dengan tingkat kesembuhan yang tinggi. Bahkan pasien yang dirawat di rumah sakit pun, 85%nya sudah sembuh. 

Menyikapi hal ini, pemerintah mengambil pendekatan yang berbeda dalam penanganan gelombang Omicron. Dimana pasien konfirmasi tanpa gejala hingga gejala ringan didorong untuk melakukan isolasi Mandiri. Namun harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

 “Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Kamis (20/1).

Dalam surat edaran baru ditetapkan bahwa pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

1 2 3Laman berikutnya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *