Tahapan Perubahan Menuju Endemi

Pemerintah Indonesia mencatat penurunan konfirmasi kasus harian COVID-19 sejak awal Maret 2022. Seperti dikutip dari rilis Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada 19 Maret 2022, kasus konfirmasi positif tercatat sebanyak 7.951 orang, turun dari hari sebelumnya yaitu 9.528 orang. Dengan demikian pada pekan ketiga Maret 2022 terjadi penurunan kasus sebesar 50,33% dibandingkan kasus harian pada pekan sebelumnya.
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) dan sejumlah pakar kesehatan, penurunan kasus konfirmasi positif harian adalah salah satu tahapan perubahan dari pandemi menuju endemi. Hal itu terjadi karena virus COVID-19 tidak dapat lenyap di masyarakat, sedangkan di sisi lain pemerintah dapat mendeteksi dan mengontrol keberadaannya. Kondisi ini mulai terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Untuk menghilangkan sebuah penyakit membutuhkan waktu lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan COVID-19,” ujar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., seperti dikutip dari rilis Kemenkes, Selasa, 15 Maret 2022.
Pemerintah juga sedang mengupayakan sejumlah indikator menuju tahapan endemi, antara lain laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berada pada transmisi lokal level 1. Kondisi-kondisi tersebut harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya 6 bulan.
“Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini di mana aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata ini hampir tidak terganggu dengan adanya kasus COVID-19,” kata Nadia.
Untuk memenuhi kriteria tersebut, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan, antara lain menurunkan tingkat PPKM menjadi level 2, menghapus tes antigen dan reaksi berantai polimerase (PCR) sebagai syarat melakukan perjalanan domestik bagi masyarakat yang sudah vaksinasi hingga dosis kedua. Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri dari sebelumnya 14 hari menjadi 7 hari, lalu menjadi 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari. Meski demikian, Kemenkes berharap masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dan mengikuti anjuran pemerintah untuk segera melakukan vaksinasi COVID-19.
“Meski kita tengah dalam tren penurunan kasus dan indikator penanganan COVID-19 yang semakin membaik, kita perlu mempertahankan tren ini secara konsisten agar pandemi segera kita lalui. Kami imbau masyarakat segera vaksinasi, baik vaksinasi primer maupun booster, untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus seperti yang saat ini terjadi di beberapa negara lain, seperti Jerman, Prancis, Inggris, Kanada,” tutur Nadia.