Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1679592949', '34.232.63.94')

Kemenkes Siapkan Vaksin Bersertifikat Halal untuk Booster » MediaKom
April 2022Peristiwa

Kemenkes Siapkan Vaksin Bersertifikat Halal untuk Booster

Kementerian Kesehatan melalui juru bicaranya, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menyatakan menghormati amar putusan perkara nomor 31 P/HUM/2022 tersebut.

Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas permohonan uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia. Dalam amar putusannya pada 14 April 2022 itu, MA mengabulkan permohonan perkara yang masuk dalam tingkat peninjauan kembali tersebut.

“Mahkamah berpendapat bahwa ketentuan Pasal 2 Perpres Nomor 99 Tahun 2020 bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan), wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis vaksin COVID-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah Indonesia,” demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kementerian Kesehatan melalui juru bicaranya, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid., menyatakan menghormati amar putusan perkara nomor 31 P/HUM/2022 tersebut. 

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung nomor 31 P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk melakukan penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” kata Nadia dalam keterangan pers pada 25 April 2022. “Untuk itu tentunya masyarakat yang merasa nyaman menggunakan Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut digunakan juga untuk vaksinasi booster.”

Menurut Nadia, vaksin COVID-19  yang selama ini digunakan masyarakat Indonesia juga merupakan vaksin-vaksin yang dipakai oleh negara-negara muslim lainnya seperti Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Mesir, Palestina, Maroko, Kuwait, dan Bahrain. Vaksin-vaksin tersebut, kata Nadia, juga telah terbukti manjur untuk mengendalikan pandemi COVID-19 di negara-negara muslim. Nadia berharap masyarakat tidak ragu melakukan vaksinasi booster sebagai upaya perlindungan diri dari virus SARS-CoV-2.

“Dalam kondisi darurat, keterbatasan jumlah kuota vaksin, tentunya kita selalu ingat vaksin yang baik adalah vaksin yang tersedia, tentunya untuk menyelamatkan jiwa kita, keluarga kita, dan handai taulan kita,” ujar Nadia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *