Cegah Stunting Sejak Calon Pengantin

Pendampingan Calon Pengantin
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting mengamanatkan bahwa setiap calon pengantin atau calon pasangan usia subur harus memperoleh pemeriksaan kesehatan dan pendampingan selama tiga bulan sebelum menikah dan mendapatkan bimbingan perkawinan mengenai materi pencegahan stunting. Pada Maret lalu, Kementerian Agama meluncurkan program Pendampingan Konseling dan Pemeriksaan Kesehatan 3 Bulan Pranikah sebagai upaya pencegahan stunting bagi calon pengantin.
BKKBN memiliki 200 ribu tim pendamping keluarga. Satu tim terdiri dari tiga orang yang meliputi bidan atau tenaga kesehatan, tim Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa, dan kader Keluarga Berencana (KB) di desa. Setiap desa atau kelurahan paling tidak memiliki satu tim dan bisa tiga-lima tim sesuai jumlah penduduk.
Tim pendamping ini bertugas untuk memeriksa faktor risiko terjadinya stunting. Kondisi tubuh calon pengantin akan diperiksa dan ditindaklanjuti dengan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi sehingga pada saat menikah nanti calon pengantin berada dalam kondisi ideal. Tim tidak hanya mendampingi calon pengantin tapi juga ibu hamil dan ibu pascapersalinan.
Layanan pendampingan ini meliputi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), baik melalui tatap muka atau layanan percakapan daring dan lainnya. Calon pengantin juga mendapat suplemen obat dan makanan untuk meningkatkan kesehatan mereka.
Stunting dapat membuat perkembangan kognitif anak tidak maksimal, perkembangan fisiknya tidak sempurna, dan anak rentan terkena penyakit tidak menular seperti jantung dan obesitas. Anak yang mengalami stunting memiliki risiko terkena penyakit lebih tinggi saat dia dewasa. Anak perlu dipersiapkan dengan matang agar kualitas usia produktif dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. M
Baca versi majalah klik disini