Menuju Administrasi Perkantoran Tanpa Kertas dengan Srikandi

Di dalam Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa
Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) telah dicanangkan pada 4 Agustus 2022 di Aula dr. Siwabessy, Kementerian Kesehatan, Jakarta. Pencanangan aplikasi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI); Direktur Kearsipan Pusat ANRI; Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri PANRB meluncurkan Srikandi pada Oktober 2020 sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) melalui pembangunan aplikasi umum, yaitu aplikasi bidang kearsipan yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah. Peluncuran aplikasi itu dilakukan untuk percepatan pengelolaan persuratan dan kearsipan.
Srikandi diharapkan dapat memberi manfaat dan terintegrasi dengan baik untuk pelayanan kearsipan, baik internal maupun eksternal, sekaligus memfasilitasi proses administrasi pemerintahan berupa tata naskah dinas elektronik yang tidak dibatasi jarak dan waktu sehingga pengelolaan naskah dinas dapat dilakukan secara cepat dan efisien.
Penggunaan Srikandi sebagai aplikasi umum instansi pemerintah adalah bentuk peningkatan kualitas di bidang kearsipan. Dengan aplikasi ini, arsip yang tercipta dan dikelola dalam SPBE akan lebih optimal dalam melindungi kepentingan hak keperdataan rakyat.
Di dalam Srikandi, setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa.
Secara nasional, target ANRI tahun ini adalah 53 kementerian/lembaga. Pada 2023, pemerintah daerah dan provinsi diharapkan secara bertahap menggunakannya sehingga pada 2024 ditargetkan seluruh provinsi dan kabupaten/kota sudah menerapkan Srikandi.
“Hari ini merupakan tonggak bersejarah bagi Kementerian Kesehatan, di mana kita semua akan memulai melaksanakan tata naskah dinas elektronik melalui aplikasi Srikandi dan tanda tangan elektronik,” kata Kunta dalam sambutannya.
Sekjen Kemenkes akan menandatangani surat dan melakukan disposisi secara elektronik melalui Srikandi. Sekjen mengimbau seluruh jajaran di Kemenkes berkomitmen menjalankan tata kelola kearsipan dan persuratan melalui Srikandi.
Pengguna Srikandi saat ini telah mencapai 44 kementerian dan lembaga. Di Kemenkes, 201 dari 225 unit kerja (93 persen) telah berproses menggunakan aplikasi ini.
Sejak pertengahan 2022, Biro Umum Sekretariat Jenderal sebagai pembina pengelolaan kearsipan di Kemenkes mendampingi seluruh unit kerja pusat dan daerah secara daring dan luring. Pada akhir 2022, diharapkan seluruh unit kerja telah menggunakan Srikandi secara menyeluruh sehingga Kemenkes dapat menjalankan pengelolaan persuratan dan kearsipan serta administrasi perkantoran secara paperless.
Selengkapnya baca di sini