Kemenkes Minta Pemda Berperan Aktif Turunkan Penyebaran HIV/AIDS

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1988 menetapkan tanggal 1 Desember sebagai Hari AIDS Sedunia dengan tujuan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya dan mencegah penyebaran HIV/AIDS. Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr. Imran Pambudi, MPHM., Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang dan melemahkan sistem kekebalan tubuh. Sedangkan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS) adalah sekumpulan gejala penyakit akibat menurunnya kekebalan tubuh yang disebabkan oleh infeksi HIV.
Pada 2022, WHO mengangkat tema “equalize” atau menyamakan sebagai topik global dalam kampanye Hari AIDS Sedunia sementara di Indonesia mengambil tema “Satukan Langkah Cegah HIV, Semua Setara Akhiri AIDS”. Saat ini tercatat 33 juta orang terjangkit HIV, 10 persennya berada di Asia Tenggara. Adapun di Indonesia, estimasi jumlah Orang dengan HIV/AIDS pada 2022 sebanyak 526.841 jiwa.
“Tantangan penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia cukup besar. Berdasarkan pengamatan data 2018-2022, tampaknya upaya pencegahan penularan HIV, khususnya pada perempuan, anak, dan remaja, belum optimal. Sebagian besar kasus HIV berada di kelompok umur 25-49 tahun,” ujar Imran dalam temu media Hari AIDS Sedunia, 29 November 2022.
Data HIV pada anak di Indonesia sejak 2020 hingga September 2022, terdapat 12.553 anak usia 14 tahun ke bawah yang terjangkit HIV dengan anak laki-laki lebih dominan. Dari jumlah itu, kata Imran, yang sudah diobati baru sekitar 7.800 orang. Setiap tahun masih ditemukan anak dengan HIV. Itu menunjukkan upaya pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak perlu ditingkatkan.
Imran mengatakan, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, ada dua aturan yang dapat dijadikan acuan yakni Permenkes Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV, AIDS, dan IMS serta Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Menurut aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan berperan aktif menurunkan penyebaran kasus HIV/AIDS di wilayahnya.
“Pemerintah pusat, pemerintah daerah secara konkuren wajib melakukan penanggulangan HIV, mulai dari promosi kesehatan, pencegahan, penemuan kasus (screening, testing, tracing), dan penanganan kasus. Tugas pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pelayanan kesehatan terkait HIV pada ibu hamil, bayi baru lahir, dan usia produktif serta skrining HIV bagi populasi berisiko terinfeksi HIV tertuang dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019,” ujar Imran.
Imran mengatakan pandemi COVID-19 menjadi salah satu kendala menurunkan angka kasus penyebaran HIV/AIDS. Persoalan lainnya adalah ketidaksetaraan dalam layanan HIV, khususnya pada perempuan, anak, dan remaja, serta masih adanya stigma dan diskriminasi yang disebabkan oleh kurangnya pengetahuan masyarakat tentang HIV/AIDS. Dengan keterlibatan berbagai pihak, target mengakhiri epidemi HIV pada 2030, yang ditandai dengan tercapainya three zero, yaitu zero infeksi baru HIV, zero kematian terkait AIDS, dan zero stigma-diskriminasi dapat terwujud.