Mengatur Kadar Gula Harian

Kita perlu mengatur konsumsi gula setiap hari sesuai kebutuhan. Memahami informasi nilai gizi di produk kemasan dapat membantu kita mengatur konsumsi gula.
Penulis: Resty Kiantini
Gula merupakan karbohidrat sederhana yang larut dalam air dan kemudian tubuh menyerap lalu mengubahnya menjadi energi. Meskipun gula atau karbohidrat bermanfaat bagi tubuh sebagai sumber energi utama, akan tetapi jika dikonsumsi berlebihan maka akan dapat membahayakan kesehatan. Namun, gula bukan untuk dihindari tetapi konsumsinyalah yang harus dibatasi.
Pemerintah telah mengatur batasan konsumsi gula harian melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam dan Lemak serta Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji yang diperuntukkan bagi pelaku usaha produksi pangan siap saji. Peraturan tersebut menyatakan bahwa batas konsumsi gula harian yang dianjurkan adalah empat sendok makan atau 50 gram per orang per hari atau setara dengan 200 kilo kalori atau 10 persen total energi.
Informasi Nilai Gizi
Agar kadar gula harian yang kita konsumsi tidak berlebih, sebaiknya kita mengetahui perkiraan jumlah kadar gula pada makanan yang kita konsumsi. Jika kita mengonsumsi makanan atau minuman kemasan atau siap saji, bacalah informasi nilai gizi yang tertera pada label makanan. Informasi nilai gizi ini dapat menjadi panduan kita dalam memilih makanan atau minuman yang akan dibeli.
Saat membaca label informasi nilai gizi, perhatikan aturan sajian atau porsinya. Takaran saji ini untuk memudahkan orang membandingkan makanan yang serupa yang disajikan dalam satuan yang lazim digunakan, seperti gelas, diikuti dengan satuan metrik, misalnya dalam gram. Takaran saji ini menunjukkan jumlah yang biasa dikonsumsi, bukan rekomendasi jumlah yang orang harus konsumsi. Perlu diingat bahwa semua informasi gizi dalam label ini berdasarkan satu takaran saji, bukan seluruh produk.
Bagaimana cara membaca label informasi nilai gizi atau nutrition facts pada makanan kemasan? Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan memberikan penjelasan sebagai berikut.
