Pedagang Keliling Tidak Boleh Menjual Ciki Ngebul

Pedagang keliling tidak direkomendasikan untuk menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan terhadap Penggunaan Nitrogen Cair pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.
Pengaturan dilakukan mengingat adanya sepuluh laporan kasus keracunan pangan setelah mengonsumsi ciki ngebul di empat lokasi. “Kepada pelaku usaha yang keliling, atau pasar malam, tidak kami rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” kata Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan dr. Anas Ma’ruf, MKM saat memberikan keterangan pers secara virtual pada Kamis, 12 Januari 2023.
Kasus pertama dilaporkan pada Juli 2022. Seorang anak di Ponorogo, Jawa Timur, menderita luka bakar pada tubuh dan tangan karena ciki ngebul yang disajikan mengeluarkan api. Kejadian kedua dilaporkan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada November 2022. Sebanyak 7 anak dilaporkan mengalami gejala mual, muntah, pusing, dan sakit perut setelah mengonsumsi ciki ngebul.
Kejadian ketiga dilaporkan di Bekasi pada Desember 2022 di mana seorang anak muntah dan sakit perut hebat setelah mengkonsumsi ciki ngebul. Laporan terbaru terjadi di Jember, Jawa Timur, pada Januari 2023. Korban anak-anak saat ini menjalani perawatan setelah operasi.
Ciki ngebul adalah jajanan kekinian yang banyak dijual dan dicari karena keunikannya. Saat dikonsumsi, jajanan ini dapat mengeluarkan asap yang berasal dari nitrogen cair, yaitu nitrogen dalam keadaan cair pada suhu sangat rendah.
Nitrogen cair yang bersentuhan langsung dengan organ tubuh menyebabkan radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit, tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan organ dalam. menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernapas.
Pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat diminta meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.
Pengawasan dan pembinaan, kata dr. Anas, dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen.
Kedua, melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, perguruan tinggi, dan rumah sakit membahas tentang fungsi, penggunaan, dan bahaya mengonsumsi makanan yang mengandung nitrogen cair.
Terakhir, Kemenkes meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).
Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau e-mail: poskoklb@yahoo.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.