Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1679585845', '34.232.63.94')

Kekebalan Tambahan Lewat Vaksinasi Booster Kedua » MediaKom
Januari 2023Peristiwa

Kekebalan Tambahan Lewat Vaksinasi Booster Kedua

Vaksinasi booster kedua COVID-19 telah dimulai. Pelaksanaannya dilakukan serentak di seluruh Indonesia dengan target sasaran masyarakat umum berusia 18 tahun ke atas.

“Mulai 24 Januari 2023, masyarakat umum  sudah dapat diberikan vaksinasi booster kedua COVID-19,” kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Muhammad Syahril, saat memberikan keterangan pers pada Selasa, 24 Januari 2023.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum yang ditetapkan pada 20 Januari 2023.

Sesuai dengan aturan itu, pemberian vaksinasi booster kedua dapat diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi booster pertama. 

Kemudian pemberiannya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau pos pelayanan vaksinasi COVID-19 dengan menunjukkan undangan/tiket vaksinasi COVID-19 dari PeduliLindungi.

“Bagi masyarakat yang sudah mendapatkan tiket, segera datang ke fasilitas pelayanan kesehatan atau pos vaksinasi terdekat untuk mendapatkan vaksin Booster,” ujar M. Syahril. 

Adapun jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta memperhatikan jenis dan jumlah vaksin yang tersedia di masing-masing daerah. 

M. Syahril menjelaskan tidak menutup kemungkinan setiap orang mengalami efek samping vaksinasi atau kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI), dengan intensitas berbeda-beda, tergantung daya tahan tubuh dan jenis vaksinnya. 

Kementerian Kesehatan telah melakukan langkah antisipasi dengan melakukan observasi pasca-vaksinasi dan menyiagakan tim dokter di setiap lokasi vaksinasi. 

“Kami sudah siapkan mekanisme atau alur penatalaksanaan atau tata laksana penanganan vaksin COVID-19 ini. Jadi setiap orang yang disuntik vaksin itu harus diobservasi selama 30 menit dulu, tidak boleh langsung pergi. Di situ tim dokter sudah siap apabila terjadi KIPI pada orang-orang yang sedang atau sudah disuntik vaksin itu,” kata M. Syahril.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *