Galat basis data WordPress: [Duplicate entry '8388607' for key 'wpv2_visitors_stat.id']
INSERT INTO `wpv2_visitors_stat` (`time`, `ip`) VALUES ('1679588315', '34.232.63.94')

Pemberian Antivirus Hepatitis B untuk Ibu Hamil » MediaKom
Januari 2023Peristiwa

Pemberian Antivirus Hepatitis B untuk Ibu Hamil

“Transmisi vertikal atau dari orang tua ke anak berkontribusi sekitar 50 persen dari beban penyakit hepatitis B secara global,”

Kementerian Kesehatan menerbitkan surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/15/2023 tentang Percontohan Pemberian Antivirus pada Ibu Hamil untuk Pencegahan Transmisi Virus Hepatitis B dari Ibu ke Anak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ini adalah upaya untuk mencegah penularan virus hepatitis dari ibu hamil ke bayi yang dikandungnya selain pemberian imunisasi hepatitis setelah bayi lahir.

“Upaya tambahan tersebut salah satunya melalui penggunaan antivirus tenofovir disoproxil fumarate yang telah terbukti keamanan dan efektifitasnya,” kata Menkes sebagaimana dikutip dari rilis Kemenkes, Rabu, 11 Januari 2023.

Menurut Kemenkes, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, prevalensi hepatitis B (HBsAg) pada penduduk Indonesia mencapai 7,1% yang mayoritas disebabkan akibat penularan dari ibu yang terinfeksi ke anaknya. Selain itu, terdapat sekitar 820 ribu kematian pada 2019 akibat sirosis hati dan kanker hepatoseluler (kanker hati) karena infeksi virus hepatitis B.

Kemenkes menyebutkan bayi yang terinfeksi virus hepatitis B memiliki risiko lebih dari 90-95 persen berkembang menjadi hepatitis B kronik. Sedangkan yang terinfeksi setelah usia 5 tahun jarang  mengalami infeksi kronik. 

“Transmisi vertikal atau dari orang tua ke anak berkontribusi sekitar 50 persen dari beban penyakit hepatitis B secara global,” demikian rilis Kemenkes.

Untuk pencegahan dilakukan kegiatan percontohan program pemberian obat antivirus tenofovir disoproxil fumarate pada ibu hamil dengan hepatitis B, pada rumah sakit dan puskesmas di beberapa provinsi dan kabupaten/kota. Percontohan dilakukan dengan memberikan tenofovir disoproxil fumarate kepada ibu hamil dengan HBsAg positif, dengan kadar virus sama atau lebih dari 200.000 IU/mL (5,3 log10 IU/mL), atau  dengan hepatitis B e-Antigen (HBeAg) positif selama trimester ketiga kehamilan sampai dengan 1 (satu) bulan setelah melahirkan.

Pelaksanaan pemberian obat antivirus itu kepada ibu hamil dengan HBsAg positif dilakukan oleh dokter umum yang terlatih pada fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dokter spesialis penyakit dalam pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, dan dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh pimpinan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Daftar fasilitas kesehatan yang melaksanakan percontohan pemberian antivirus pada ibu hamil, antara lain:

1. Jawa Barat: RSUD Kota Bandung dan Puskesmas Arcamanik Kota Bandung;

2. DKI Jakarta: Puskesmas Cengkareng dan RSUD Taman Sari, Jakarta Barat; Puskesmas Tanah Abang dan RSUD Kemayoran, Jakarta Pusat; Puskesmas Kebayoran Lama dan RSUD Tebet, Jakarta Selatan; Puskesmas Cakung dan RSUD Kramat Jati, Jakarta Timur; Puskesmas Tanjung Priok dan RSUD Koja, Jakarta Utara;

3. Sulawesi Selatan: Puskesmas Sudiang Raya dan RSUD Labuang Baji, Kota Makassar;

4. Jawa Timur: Puskesmas Sememi, Puskesmas Wonokusumo, RSUD dr. Mohamad Soewandhie, RSUD dr. Soetomo, Kota Surabaya;

5. Lampung: RSUD Hj. Abdul Moeloek, Puskesmas Way Kandis, dan Puskesmas Gedong Air, Kota Bandar Lampung;

6. Kalimantan Selatan: Puskesmas Pekauman, Kota Banjarmasin.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *