Protokol COVID-19 Baru dari WHO

WHO memperbarui cara penanganan COVID-19. Penggunaan masker dan vaksinasi tetap disarankan.
Presiden Joko Widodo telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022. Meskipun demikian, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap waspada dalam menghadapi risiko COVID-19 dengan tetap memakai masker, melakukan vaksinasi, dan mandiri dalam mencari pengobatan.
Situasi COVID-19 dunia masih dinamis. Menurut laporan “COVID-19 Weekly Epidemiological Update” edisi 1 Februari 2023 yang dirilis Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hampir 20 juta pasien baru dan 114 ribu kematian muncul selama bulan Januari 2023. Jumlah kasus baru menurun 78 persen dan jumlah kematian meningkat 65 persen dibanding Desember lalu. Tren peningkatan kasus sebagian besar terjadi di wilayah Pasifik Barat, khususnya Cina. Selain Cina, negara-negara yang masih masih berjibaku menghadapi kenaikan kasus adalah Jepang, Korea, Brasil, Amerika Serikat, dan Inggris.
Melihat perbedaan situasi COVID-19 di berbagai belahan dunia, WHO kemudian memperbarui pedoman pemakaian masker, perawatan COVID-19, dan manajemen klinis. Selain perubahan situasi epidemiologi, pembaruan juga dilakukan dengan mempertimbangkan hasil studi terbaru.
WHO tetap merekomendasikan penggunaan masker oleh masyarakat dalam situasi tertentu. “Masker direkomendasikan bagi orang yang baru saja terpapar COVID-19, ketika seseorang sedang tertular atau diduga mengidap COVID-19, saat seseorang berisiko tinggi terkena COVID-19, dan untuk siapa pun yang berada di keramaian, ruang tertutup, atau berventilasi buruk,” demikian bunyi rilis yang dikeluarkan WHO pada 13 Januari lalu.
Seperti sebelumnya, WHO menyarankan penggunaan masker berdasarkan penilaian faktor risiko yang dihadapi orang. Faktor-faktor tersebut di antaranya situasi epidemiologi setempat, adanya peningkatan angka rawat inap di fasilitas kesehatan, cakupan vaksinasi dan imunitas di masyarakat, serta keadaan lingkungan sekitarnya.